Majalah Lentera Menolak Pembohongan Sejarah Pasca 1965

· | JOE HOO GI | 15/11/2015
Majalah Lentera Menolak Pembohongan sejarah Pasca 1965Seluruh majalah Lentera edisi Nomor 3/2015 yang sudah dicetak sebanyak 500 eksemplar dan telah didistribusikan diminta untuk ditarik dan diserahkan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Polres Salatiga

JOEHOOGI.COM - Hanya gara-gara menyajikan artikel headline berjudul  Salatiga Kota Merah yang isinya menolak pembohongan sejarah versi Orde Baru yang mengungkap berita di seputar peristiwa Gerakan 30 September 1965, maka majalah internal kampus  Lentera, yang diterbitkan  Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Jawa Tengah, justru berakhir dengan pembredelan yang dilakukan oleh Rektor UKSW atas desakan Polres Salatiga. 

Seluruh majalah Lentera edisi Nomor 3/2015 yang sudah dicetak sebanyak 500 eksemplar dan telah didistribusikan diminta untuk ditarik dan diserahkan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Polres Salatiga. 

Tulisan dari hasil gagasan harus dibalas dengan tulisan. Wujudkan kedewasaan sikap dalam berdemokrasi. Betapa pemikiran tidak bisa diseragamkan, apalagi jika pemikiran itu tumbuh dari dunia perdebatan akademik. Pelangi akan terasa indah jika memancarkan warna-warninya. Bila ada pihak berbeda pendapat dengan sejarah yang ditulis oleh Lentera, marilah berdebat dalam kancah polemik.

Banyak pihak yang menuangkan protes dan meminta kejelasan atas aksi pembredelan ini. Dewan Pers melalui suratnya yang ditandatangani oleh Bagir Manan memperingatkan bahwa pembredelan produk jurnalistik merupakan tindakan pidana yang melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers: "Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan seperti penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran (sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (2)) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)." 
Follow JOE HOO GI









Baca Lainnya

    Artikel Terkait