Memberangus Golput Tanpa Menciderai Demokrasi

· | JOE HOO GI | 23/02/2014
Memberangus Golput Tanpa Menciderai DemokrasiUndang-Undang Pemilu kita dengan lugas memberi penegasan yang dapat dimaknainya betapa Golput juga termasuk sebagai kategori hak bukan kewajiban Tegasnya Negara menjamin hak memilih termasuk hak memilih untuk tidak memilih

JOEHOOGI.COM - Saya menjadi heran sembari terus terheran-heran dari komentar sebagian elite poltik yang duduk sebagai anggota legislative dan KPU berpendapat dan mengusulkan agar warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput dapat dipidanakan. Pernyataan ini setelah aku cerna lebih dalam lagi akhirnya saya dapat memahami penolakan mereka kepada warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya. Saya memahami bukan berarti saya mengamininya.

Ibarat seseorang yang menderita skizofrenia dengan gejalanya tertawa sendirian tanpa sebab berbicara sendiri tanpa ada lawan bicaranya, marah-marah tanpa sebab dan bahkan telanjang bulat di tengah khayalak terbuka, sungguh gejala yang dapat saya pahami. Saya memahaminya karena perilakunya yang gila itu diakibatkan penyakit skizofreniaTapi saya baru tidak dapat memahaminya jika yang tidak ada catatan medis sebagai penderita skizofrenia tapi perilakunya menunjukan skizofrenia

Sedemikian halnya para komentar miring dari sebagian elite politik kita yang menyatakan agar warga negara yang ketahuan Golput dapat dipidanakan, sungguh dapat saya pahami pula. Pertama, mereka bicara begini hanyalah semata menjaga reputasi kursi yang didudukinya benar-benar dapat dipantaskan oleh opini publik. Kedua, mereka khawatir jika angka Golput justru naik secara signifikan ketimbang angka suara perolehan. Jika yang terjadi adalah minoritasnya angka suara perolehan maka tentunya kursi sebagai anggota DPR jauh dari harapan. 
 
Kembali kepada pernyataan nyeleneh sebagian dari  anggota DPR yang menyatakan warga negara yang tidak menggunakan hak suaranya dapat dipidanakan. Tampaknya mereka lupa betapa pernyataan mereka tidak ada dasar hukumnya sebab tidak ada satu pasal pun di Undang-undang hukum positif kita yang menyatakan demikian. Selain itu mereka tidak dapat membedakan pengertian hak dan kewajiban.

Undang-Undang Pemilu kita dengan lugas memberi penegasan yang dapat dimaknainya betapa Golput juga termasuk sebagai kategori hak bukan kewajiban Tegasnya Negara menjamin hak memilih termasuk hak memilih untuk tidak memilih..

Solusi jalan tengah saya sebagai senjata pamungkas untuk meredam Golput tanpa harus memberangus dimensi HAM dalam kandunganya adalah intropeksi seluruh anggota DPR. Corat marutnya kinerja dan moral anggota DPR justru menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap fungsi DPR. Masyarakat merasakan betapa aspirasinya selama ini tidak pernah disambung-lidahkan oleh para anggota DPR yang menjadi wakilnya.

Kondisi real yang terjadi acapkali mereka yang duduk menjadi anggota DPR adalah corong burung beo mengikuti suara golongan partainya. Seluruh anggota DPR tanpa terkecuali mereka patut mendengar dan mengiyakan apa yang sudah menjadi kebijakan suara partainya meskipun mayoritas suara rakyat berbeda dengan suara kebijakan partai.

Kalau sudah begini mengapa rakyat yang harus dilibatkan untuk memilih, kalau realnya justru para caleg yang lolos menjadi anggota DPR berujung sebagai corong penyambung lidah kebijakan partai politik? Tampaknya akronim DPR secara real memang patut dipertanyakannya sebab yang terjadi adalah Dewan Perwakilan Partai.

Masyarakat sudah sangat lelah dengan kinerja kotor para anggota DPR. Mereka yang sejak awal sebagai calon legislatif lantas terpilih, maka ujung-ujungnya yang terjadi hanya memikirkan dirinya sendiri dengan cara memperkaya diri sendiri dan membuat angka-angka korupsi semakin bertambah saja.

Tapi bagaimanapun untuk disebut sebagai negara demokrasi dan untuk memproteksi tirani kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden beserta Kabinetnya tentunya dibutuhkan DPR. Sangat berbahaya jika segala kebijakan negara ternyata sepenuhnya dilakukan oleh Presiden tanpa kontrol dari DPR.

Sebaliknya bagaiamana jika sebagian anggota legislatifnya bermain mata dengan kekuasaan, memikirkan golongannya sendiri dan memperkaya diri sendiri? Kalau sudah begini yang terjadi di setiap pasca Pemilu, hak suara masyarakat yang dilibatkan dalam Pemilu tentunya terus-terusan dibohongi dengan janji-janji laknat tanpa bukti.

Mengapa tidak dibalik saja dengan pernyataan: bagi caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif jika memang terbukti ingkar janji pada kampanyenya, maka dapat dipidanakan. Jika yang terjadi demikian maka sudah dapat dipastikan angka Golput akan turun secara signifikan.Follow JOE HOO GI







Baca Lainnya

    Artikel Terkait