Dibutuhkan Regulasi Mengatasi kepadatan dan Kemacetan di Jalan Raya

· | JOE HOO GI | 22/11/2015
Dibutuhkan Regulasi Mengatasi kepadatan Dan Kemacetan Di Jalan RayaKemacetan terjadi akibat luas jalan raya tidak sebanding dengan jumlah kendaraan bermotor pribadi yang ada. Pemerintah segera mengambil solusi melalui kebijakannya untuk mengatasi kemacetan tidak semakin meluas

JOEHOOGI.COM - Kemacetan akibat terlalu padatnya kendaraan bermotor pribadi di jalan raya tidak hanya terjadi di Jakarta saja, melainkan hampir sudah merata di berbagai kota besar di Jawa. Kemacetan terjadi akibat luas jalan raya tidak sebanding dengan jumlah kendaraan bermotor pribadi yang ada. Jika akibat ini yang menjadi penyebabnya tentunya pemerintah segera mengambil solusi melalui kebijakannya untuk mengatasi kemacetan tidak semakin meluas.

Selama ini pemerintah pusat dan daerah hanya mengatasi kemacetan melalui pelebaran jalan dan perubahan dari jalan dua arah menjadi jalan satu arah. Kedua kebijakan ini jelas tidak efektif sebab sudah berulangkali terbukti kalau pelebaran jalan dan perubahan dari jalan dua arah ke jalan satu arah hanya berlaku sesaat saja, artinya ke depan nanti ketika jumlah kendaraan bermotor pribadi sudah melebihi dari ruang kapasitas luas jalan raya maka kemacetan akan terulang kembali dan begitulah seterusnya. 

Padahal yang menjadi biang kemacetan ini sesungguhnya banyaknya jumlah kendaraan bermotor pribadi yang demikian signifikan melebihi dari ruang kapasitas luas jalan raya. Jika banyaknya jumlah kendaraan bermotor pribadi yang menjadi biang penyebabnya maka mengapa pemerintah tidak membuat regulasi untuk membatasi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi sebagaimana yang sudah dilakukan oleh pemerintah di berbagai negara maju di Eropa dan Asia seperti Singapura, Jepang, Korea, Tiongkok dan lain sebagainya?

Pemerintah sudah saatnya segera wajib membuat regulasi untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi seperti misalnya menaikkan harga kendaraan bermotor pribadi tiga hingga lima kali lipat dari harga yang sekarang dan setiap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi harus memiliki masa kadaluwarsa artinya jika sudah melebihi dari waktu kepemilikan maka setiap kendaraan bermotor pribadi sudah tidak laik jalan. Selain itu, pemerintah harus membuat regulasi kepada para pengusaha untuk tidak menjual kendaraan bermotor pribadi bekas yang melewati masa kadaluwarsa. 

Pemerintah segera membuat kebijakan regulasi tentang  satu kendaraan bermotor pribadi untuk satu keluarga berdasarkan alamat yang tertera di Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan demikian tidak ada dalam satu keluarga memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor pribadi. Semua bisa direcheck kembali dalam database alamat yang ada dalam pencatatan BPKB. 
 
Kalau sudah demikian, warga masyarakat tentunya akan  membatasi sendiri pemilikan kendaraan bermotor pribadi. Masyarakat lah yang pada akhirnya menentukan pilihannya sendiri untuk merasa nyaman kembali kepada sarana angkutan umum, bersepeda dan berjalan kaki sebagaimana yang terjadi di negeri Belanda atau di belahan negara-negara Eropa pada umumnya.

Semua berpulang kepada pemerintah masihkah mengatasi kemacetan di jalan raya dengan cara temporer melalui pelebaran jalan terus menerus, bahkan tidak sedikit terkurasnya anggaran belanja yang dikeluarkan untuk membuat jalan layang dan terobosan jalan-jalan baru yang ujung-ujungnya juga dikorupsi? Padahal betapapun luasnya ruang kapasitas jalan raya yang telah dibuat tetap saja akan kalah dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor pribadi yang semakin hari terus merangkak naik.Follow JOE HOO GI







Baca Lainnya

    Artikel Terkait