Saya Tidak Yakin Jessica Pembunuh Mirna

· | JOE HOO GI | 04/02/2016
Saya Tidak Yakin Jessica Pembunuh MirnaApakah Jessica akan bernasib sama dengan Handoko dan Hendry Tse yang cukup menjadi terdakwa tanpa menyandang sebagai terpidana? Ataukah Jessica nantinya justru bernasib sama sebagai terpidana yang dialami Antasari Azhar, Muhammad Siradjudin alias Pak De dan Sengkon-Karta?

JOEHOOGI.COM - Meski Jessica Kumala Wongso sudah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi saya masih belum dapat meyakini ada keterlibatan  tersangka  dibalik terbunuhnya Wayan Mirna Salihin. Bahkan yang sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap oleh Pengadilan menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana pembunuhan pun yang dialami oleh Antasari Azhar (2009),Muhammad Siradjudin alias Pak De (1986) dan Sengkon-Karta (1974),sekali lagi saya tidak begitu mudah meyakini jika mereka  melakukan tindak pidana pembunuhan.

Saya hanya dapat meyakini jika Jessica berada dalam posisi yang serba sulit dalam situasi yang serba tidak menguntungkan ketika sedang berlangsungnya tindak pidana pembunuhan. Memang ketika orang berada dalam posisi yang serba sulit dalam situasi yang serba tidak menguntungkan ketika berada di tempat kejadian perkara pidana pembunuhan akan mudah menjadi target asumsi sebagai tersangka, terdakwa sampai terpidana.

Orang yang berada dalam posisi yang serba sulit dalam situasi yang serba tidak menguntungkan ketika berada di tempat kejadian perkara pidana pembunuhan juga pernah dialami oleh Handoko, kawan saya sendiri. Handoko memang punya kebiasaan hobi membidik burung dengan menggunakan senapan angin. Suatu ketika dia mengajak saya ke suatu tempat untuk membidik burung.

Di tempat yang terpisah tapi tidak jauh dari tempat kejadian perkara pidana, mendadak kami mendengar ada keramaian warga. Kami segera mendatangi arah tempat terjadinya keramaian warga. Sesampainya di TKP, saya bertanya kepada salah satu warga. Ada gerangan apakah yang telah membuat warga menjadi heboh dan resah? Ternyata ada seorang bocah lelaki mati terkapar karena kepalanya terluka akibat bidikan peluru senapan angin. Tapi pelakunya 'lempar batu sembunyi tangan', artinya tidak diketahui siapakah aktor pelakunya. 

Mendadak warga menuduh Handoko, kawan saya sendiri, sebab warga melihat ada senapan angin yang sedang ditenteng di lengan tangan kanan Handoko. Warga marah dan nyaris menghakimi Handoko, tapi keburu dicegah oleh Ketua RT setempat. Handoko kemudian diserahkan ke polsek setempat. Meski berulangkali di ruang intrograsi Handoko mengatakan bahwa dia bukan aktor pelaku penembakan sang bocah tersebut, tapi warga dan penyidik tidak mudah mempercayainya.

Singkat cerita, akhirnya Handoko bebas dari tuduhan sebab ternyata jenis dan type peluru yang tertinggal di jenasah kulit kepala sang bocah berbeda dengan type dan jenis peluru yang dimiliki dan dipakai oleh Handoko.


Konklusinya, Handoko memang bukan pelaku pembunuhan terhadap bocah lelaki itu, hanya saja posisi yang serba sulit dalam situasi yang serba tidak menguntungkan yang menjadi penyebab Handoko sebagai tertuduh sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan. Beruntungnya Handoko tidak sampai menjadi terpidana seperti yang dialami oleh Sengkon dan Karta, Muhammad Siradjudin alias Pak De dan Antasari Azhar. 
 
Boleh jadi apa yang dialami Handoko juga dialami oleh Jessica sekarang, yaitu sama-sama berada dalam posisi yang serba sulit dalam situasi yang serba tidak menguntungkan, meskipun pada hakekatnya mereka tidak terlibat atau bukan pelaku dalam tindak pidana pembunuhan. Orang-orang yang belum tentu sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan tapi berada dalam posisi yang serba sulit dalam situasi yang serba tidak menguntungkan, pernah diangkat dalam sebuah cerita film action Mandarin pada tahun 1990 berjudul Dragon In Jail yang diperankan oleh Andy Lau, Kenny Ho dan Gigi Lai. 
 
Henry Tse (Andy Lau) dan Wayne Cheung (Kenny Ho) adalah sahabat karib sejak mereka masih belasan tahun. Tapi pada saatnya mereka harus berpisah. Wayne Cheung melanjutkan studi ke Fakultas Hukum di Inggris. Sedangkan Henry Tse tidak melanjutkan studi, dia memilih menjadi seorang preman (triad) yang suka bertarung dengan sesama preman lain untuk perebutan lahan. Dalam setiap pertarungan, Henry Tse sering mengalami luka akibat tebasan pedang, tapi untuk menghilangkan rasa sakit pada luka-lukanya, Henry Tse mengobati sendiri dengan mengkonsumsi obat bius untuk menghilangkan rasa sakit pada lukanya. 

Akibat seringnya memakai bat bius untuk meringankan sakit pada setiap lukanya, Henry Tse ketagihan dari obat-obat bius yang dikonsumsinya. Hingga sampai menikah memiliki istri bernama Winnie Sung (Gigi Lai), Henry Tse tetap keranjingan mengkonsumsi obat bius. 

Singkat cerita, Hendry Tse dipertemukan kembali dengan Wayne Cheung yang sudah bekerja sebagai Advokat. Hendry Tse sudah memutuskan untuk meninggalkan pekerjaan lamanya sebagai preman. Tapi ketagihannya terhadap obat bisu tidak bisa hilang. Dengan support semangat dari sahabatnya, akhirnya berangsur-angsur Hendry Tse dapat meninggalkan obat bius. 

Tapi pilihannya menjadi orang baik tetap saja diusik dan diburu oleh Charlie Ma (William Ho) sebagai pihak lawan ketika Hendry Tse masih menjadi pemimpin triad. Kemudian pelampiasan dendam Charlie Ma dilakukan dengan cara Hendry Tse dibawa ke posisi yang serba sulit dalam situasi yang serba tidak menguntungkan. 

Ketika Hendry Tse tidak berada di rumah, Charlie Ma menghampiri rumah Hendry Tse. Istri Hendry Tse, Winnie Sung diperkosa dalam kondisi hamil tua. Setelah diperkosa, Winnie sung dibunuh ditempat kejadian dengan sebilah pedang menghunus diperut Winni Sung. Ayah kandung Hendry Tse yang diperankan oleh Victor Hon bermaksud melawan membela diri tapi akhirnya dibunuh juga dengan sebilah pedang. Keduanya terkapar bersimbah darah tidak bernyawa lagi. 

 Dalam kondisi ini, Charlie Ma menghubungi ponselnya Hendry Tse yang mengabarkan adanya pembantaian yang telah dilakukannya kepada istri dan ayah Hendry Tse. Mendengar ini, Hendry Tse buru-buru pulang menuju TKP. Setelah menghubungi Hendry Tse, lantas beberapa menit kemudian Charlie Ma menghubungi kantor polisi mengatakan ada kejadian tindak pidana pembunuhan di rumahnya Hendry Tse. 

Polisi lantas ke TKP. Hendry Tse lebih duluan ke TKP melihat jasad kedua orang yang dicintai meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Melihat ada sebilah pedang menancap di perut istrinya yang hamil tua, maka Hendry Tse tidak tega, dia spontan menarik pedang yang menancap di perut istrinya. Ketika sebilah pedang berhasil dicabut dari perut istrinya mendadak polisi datang ke TKP. 

Betapa terkejutnya polisi setelah melihat dengan mata kepala sendiri apa yang diperbuat oleh Hendry Tse terhadap istri dan ayahnya. Asumsi polisi di TKP memang tidak salah sebab Hendry Tse berada dalam posisi yang serba sulit dalam situasi yang serba tidak menguntungkan. Hendry Tse kemudian diringkus dijadikan tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan hingga harus diadili duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Tapi beruntunglah Hendry Tse dibebaskan dari segala dakwaan, meski dengan proses peradilan yang berbelit-belit dan sangat-sangat melelahkan. 

Kalau saja kisah Hendry Tse bukan cerita dalam film melainkan kisah berita di media massa seperti dalam kasus yang menimpa Jessica, maka siapa saja orangnya pasti akan mudah menebak kalau Hendry Tse sebagai pelaku pembunuhan, padahal pembunuhnya Charlie Ma yang dengan lihainya menjebak Hendry Tse untuk berada dalam posisi yang serba sulit dalam situasi yang serba tidak menguntungkan yang seolah-olah pembunuhnya betul-betul Hendry Tse. 

Apakah kasus tindak pidana yang menimpa Jessica Kumala Wongso akan bernasib sama dengan Handoko dan Hendry Tse yang cukup menjadi tersangka hingga terdakwa saja tanpa menyandang sebagai terpidana? Ataukah Jessica nantinya justru akan bernasib sama sebagai terpidana seperti yang dialami oleh Antasari Azhar, Muhammad Siradjudin alias Pak De dan Sengkon-Karta? 

Kalau saja nantinya, posisi yang serba sulit dalam situasi yang serba tidak menguntungkan yang dialami Jessica tetap dikedepankan untuk menjerat Jessica sebagai tersangka hingga terdakwa sampai terpidana, maka nasib Jessica akan mengulangi perihal kisah yang sama yang pernah dialami oleh Antasari Azhar, Muhammad Siradjudin alias Pak De dan Sengkon-Karta yang sampai sekarang mereka tidak pernah mengerti mengapa mereka harus dihukum mendekam bertahun-tahun dalam jeruji lapas sebagai narapidana dalam kasus tindak pidana pembunuhan, sementara mereka tidak pernah melakukan tindak pidana pembunuhan? 

Bahkan untuk kasus Antasari Azhar, Muhammad Siradjudin alias Pak De dan Sengkon-Karta yang dengan terang benderang tidak adanya unsur keterlibatan mereka dalam tindak pidana pembunuhan kecuali konspirasi, tapi mereka tetap saja diputus bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan oleh keputusan hukum yang tetap, apalagi terhadap kasus Jessica yang kasusnya begitu ribet antara yakin dan tidak yakin, pasti akan begitu mudah hukum Indonesia untuk menjeratnya sebagai pesakitan. 

Sangat sulit saya harus mempercayai kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap kasus Jessica yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dibalik kematian Mirna. 

Kalau memang kepolisian ingin mengungkap siapa pelaku pembunuhan dibalik kematian Mirna yang oleh polisi dianggap sebagai kepedulian kinerjanya sebagai penyidik dalam rangka untuk penegakan hukum, lantas bagaimana dengan kasus-kasus korban pembunuhan lainnya yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak pernah terungkap siapa pelaku pembunuh sebenarnya seperti Marsinah, Udin, Widji Tukul, Munir dan ratusan korban pembunuhan di Indonesia yang kasusnya tidak pernah terdengar? 

Dalam kasus-kasus pembunuhan di Indonesia acapkali polisi sebagai bagian aparat dari Negara Hukum Republik Indonesia hanya dapat mengungkap siapa kambing hitam yang dapat begitu mudah dijadikan target tumbal sebagai pelaku pembunuhan daripada mengungkap pelaku pembunuh sebenarnya. 

Apakah nantinya Jessica Kumala Wongso juga dijadikan target kambing hitam sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap Mirna? Wallahu a'lam Bish-shawabi.Follow JOE HOO GI







Baca Lainnya

    Artikel Terkait